Terbukti Muluskan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam Tanpa Bayar PNBP, Jaksa Batam Buru Oknum KSOP dan BP Batam

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih memburu dua oknum yang terlibat dalam penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Batam.

Kedua pelaku tersebut merupakan oknum dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Mereka terbukti memuluskan jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan di Batam tanpa membayarkan PNBP yang seharusnya disetor ke negara.

Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan Syahril, terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Untuk melancarkan aksinya, Syahril berkoordinasi dengan kedua oknum tersebut sehingga tidak membayar pajak dari tahun 2015 hingga 2021.

“Modusnya seperti itu. Aktivitas dua perusahaan tersebut beroperasi, tetapi tidak membayar PNBP,” kata Kasipidsus Kejari Batam, Tohom Hasiolan, Selasa (6/5/2025)

Tohom menjelaskan, dua perusahaan milik Syahril, yaitu PT Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa, tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan jasa pemanduan kapal. Meski demikian, mereka tetap beroperasi tanpa membayar pajak.

“Hasil pengembangan, ada dua pelaku lagi yang terlibat. Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas kedua oknum tersebut, Tohom enggan membocorkan nama mereka. Namun, ia memastikan bahwa keduanya berasal dari KSOP dan BP Batam.

“Pelakunya masih diinisialkan. Dalam waktu dekat, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dan diekspos. Nanti Kejati Kepri yang akan merilis ke media. Kami masih memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima titipan uang pengganti senilai Rp2,7 miliar dari Syahril sebagai hasil tindak pidana korupsi. Uang tersebut diamankan saat Syahril masih dalam proses persidangan.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari kasus korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam oleh PT Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

“Dari dua perusahaan tersebut, terdakwanya adalah Syahril,” ujar Kasna kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025 sore.

Ia menambahkan, penitipan uang pengganti ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, Syahril menitipkan Rp3,75 miliar, dan pada 3 Maret 2025, Rp600 juta.

“Total uang yang dititipkan terdakwa Syahril sebagai uang pengganti mencapai Rp7,05 miliar. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening negara. Sementara itu, proses persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *