Jakarta | Pengerahan pasukan TNI ke kantor-kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia menuai banyak sorotan. Beberapa pihak menilai hal itu bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hal itu didasari kerja sama yang jelas. Sifatnya juga hanya pengamanan fisik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Rabu (14/5).
Dia menyampaikan bahwa TNI hanya melaksanakan perbantuan dan memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan. Tidak ada hal lain di luar kebutuhan tersebut.
”Perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kami sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Harli.
Dia menegaskan bahwa fungsi pengamanan yang dilakukan oleh TNI di kejati dan kejari di seluruh Indonesia hanya bersifat fisik seperti gedung kantor dan lainnya. Tidak sampai menyentuh fungsi-fungsi lain, apalagi proses penegakan hukum. Sebab, fungsi tersebut dijalankan secara independen oleh kejaksaan.
”Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata dia.
Harli menegaskan bahwa kerja sama tersebut murni dilakukan melalui Memorandum of Understanding atau MoU sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes TNI dan Mabes TNI AD.