TPPO di Mata Praktisi Hukum, Rangga : Luka Sosial yang Harus Disembuhkan Bersama

Batam | Bagi seorang praktisi hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan sekadar pasal dalam undang-undang, melainkan potret nyata luka sosial yang mencoreng wajah kemanusiaan. Kasus ini kerap tersembunyi di balik janji manis pekerjaan bergaji tinggi, tawaran perjalanan ke luar negeri, atau iming-iming kehidupan yang lebih baik. Namun, di balik pintu yang tertutup rapat, korban justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi, ancaman, dan kehilangan kebebasan.

“Kita ini seringkali melihat TPPO dari kacamata hukum saja, padahal ini adalah persoalan kemanusiaan. Begitu korban melapor, yang saya lihat pertama bukan pelanggaran pasalnya, tapi luka di matanya, rasa takutnya, dan hilangnya kepercayaan dirinya,” ujar Rangga, S.H., M.H. Seorang advokat yang kerap menangani kasus perdagangan orang.

Menurutnya, TPPO adalah kejahatan yang memiliki dua wajah: satu yang memikat dan satu lagi yang mengerikan.

Wajah yang memikat muncul saat perekrut menawarkan mimpi, sedangkan wajah mengerikan muncul ketika korban sudah tidak punya jalan kembali. Inilah mengapa TPPO dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang penanganannya memerlukan kolaborasi lintas negara, instansi, dan lapisan masyarakat.

Dalam kaca mata hukum, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi landasan utama. Bagi praktisi, undang-undang ini bukan hanya aturan tertulis, tetapi pedang dan perisai untuk melindungi korban sekaligus menjerat pelaku. Namun, hukum hanya akan efektif jika ada kesadaran kolektif dari masyarakat.

“Banyak kasus yang gagal diungkap karena korban takut, malu, atau merasa bersalah. Tugas kita adalah membuat korban merasa aman, bukan malah dihakimi,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, tantangan terbesar bukan hanya membuktikan perbuatan pelaku di persidangan, tetapi juga memulihkan mental dan martabat korban. Korban perdagangan orang seringkali mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa percaya diri, bahkan merasa dirinya tidak berharga. Maka, selain proses hukum, diperlukan langkah pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, dan dukungan ekonomi agar korban dapat kembali menjalani hidup yang bermartabat.

Praktisi hukum, Rangga menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Edukasi menjadi kunci memberi pemahaman kepada masyarakat, terutama di daerah rawan, bahwa tidak semua tawaran pekerjaan di luar negeri itu aman.

“Kalau ada yang menjanjikan gaji dua kali lipat tanpa keterampilan khusus, dokumen diurus kilat, dan berangkat dalam waktu singkat itu sudah bendera merah. Waspada, jangan buru-buru percaya,” tegasnya.

Di era digital, tantangan semakin besar. Media sosial kini menjadi salah satu pintu masuk baru bagi pelaku TPPO. Tawaran kerja, beasiswa, atau pernikahan kilat dapat dengan mudah menjaring calon korban hanya dengan satu unggahan.

“Dulu, perekrut datang langsung ke kampung. Sekarang, cukup satu pesan di media sosial, korban bisa dijebak. Dunia maya sudah jadi pasar baru bagi pelaku perdagangan orang,” ungkapnya.

Bagi seorang praktisi hukum yang telah berhadapan langsung dengan korban TPPO, setiap kasus bukan hanya angka dalam statistik, tetapi kisah nyata yang menyayat hati. Ada anak yang tak pernah pulang dari perantauan, ada ibu yang dijadikan pekerja paksa di negeri asing, ada remaja yang dijual untuk eksploitasi seksual. Semua itu menjadi pengingat bahwa perdagangan orang adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan yang paling dasar.

Kesimpulannya, di mata praktisi hukum, memerangi TPPO adalah perjuangan panjang yang harus dilakukan bersama. Hukum menyediakan senjata, tetapi kesadaran masyarakat adalah tameng terkuat.

“Kalau kita semua berani bersuara, sekecil apapun, itu bisa menyelamatkan nyawa. Jangan biarkan kejahatan ini punya ruang untuk tumbuh,” tutup Rangga, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *