Batam | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa hingga 30 Juni 2024, saldo piutang atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Batam mencapai Rp 646 miliar.
“Angka ini merupakan akumulasi tunggakan sejak pelimpahan kewenangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2013,” ujarnya, Jum’at (13/9/2024).
Menurut M Aidil Sahalo, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dalam sistem belum dapat dihitung secara rinci.
“Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan tunggakan yang berlangsung bertahun-tahun dari satu WP, yang dapat menghitung jumlah tunggakan secara berulang kali,” kata dia.
Untuk mengatasi masalah ini, Bapenda telah mengambil berbagai langkah tegas. Pihaknya telah mengeluarkan teguran dan penagihan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Datun dalam upaya penagihan.
“Langkah-langkah lainnya termasuk mendatangi langsung wajib pajak dan memasang stiker atau spanduk sebagai bentuk sosialisasi,” sebutnya.
Tidak hanya menargetkan tunggakan PBB-P2, Bapenda juga berupaya untuk menagih tunggakan pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan jenis pajak daerah lainnya.
“Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tunggakan dan meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Batam,” ujarnya.
Piutang pajak, terutama PBB-P2, pertama kali muncul sejak KPP Pratama menyerahkan kewenangan penuh terkait PBB-P2 ke daerah. Hal ini menambah kompleksitas dalam manajemen pajak daerah, namun Bapenda memastikan komitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tunggakan dengan tepat waktu.
“Kami (Bapenda) optimis dapat mencapai target pendapatan pajak tahun ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.