Ucapkan “Anjing” Meski Bercanda, Bisa Masuk Penjara! Ini Penjelasan Bengkel Hukum

posmetrobatam.co.id | Sekadar melontarkan kata “anjing” kepada teman, apalagi dalam kondisi marah atau bercanda, bisa berujung jeruji besi. Masyarakat diminta tidak lagi menganggap remeh kata-kata kasar, karena ucapan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang dapat dipidana secara hukum.

Rangga Gautama, SH., MH, menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjaga etika dalam berkomunikasi. Kata-kata yang merendahkan martabat orang lain, meskipun sering dianggap “guyonan” atau ekspresi spontan dalam pergaulan, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kata ‘anjing’ kepada sesama manusia bukan hanya tak pantas, tapi juga dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan menurut hukum pidana,” tegas Rangga saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Dijelaskannya, merujuk pada Pasal 315 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap bentuk penghinaan ringan di muka umum dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga empat bulan dua minggu.

“Sekalipun hanya teman dekat, kalau ucapan itu membuat seseorang merasa terhina dan bermartabatnya direndahkan, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” jelasnya.

Menurutnya, menyamakan manusia dengan binatang apalagi dalam konteks kemarahan atau emosi merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan pribadi. Hal tersebut, lanjutnya, tidak boleh dianggap biasa atau dibenarkan dengan dalih budaya bercanda.

“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban penghinaan verbal. Jangan anggap remeh kata-kata, karena satu kata bisa menjatuhkan harga diri seseorang,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat. Dia  mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berbicara tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika sosial. Dalam era digital saat ini, di mana percakapan sering terekam atau viral di media sosial, ujaran bernada penghinaan dapat dengan cepat menjadi bukti dalam proses hukum.

“Bercanda itu boleh, tapi jangan sampai melukai. Sekali lidah tergelincir, bisa jadi pintu masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *