Utang Pinjol Tak Bisa Bikin Dipenjara, Tapi Ini Risiko Beratnya!

posmetrobatam.co.id | Pinjaman online (pinjol) kini menjadi jalan pintas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana cepat. Proses yang mudah dan tanpa agunan membuat layanan ini semakin diminati. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah jika tidak membayar utang pinjol bisa masuk penjara?

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juni 2025 sudah terdapat 96 penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi. Namun, di tengah kemudahan akses itu, masyarakat juga harus memahami konsekuensi hukum yang menyertainya.

Utang Pinjol Bukan Pidana, Tapi Masuk Hukum Perdata

Secara hukum, utang piutang termasuk dalam kategori hukum perdata, bukan pidana. Artinya, seseorang yang tidak mampu melunasi utang tidak bisa dipenjara hanya karena gagal bayar.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan:

“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”

Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat ketentuan tersebut, seperti:

  • Putusan MA No. 93K/Kr/1969: Hutang-piutang adalah sengketa perdata.
  • Putusan MA No. 325K/Pid/1985: Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan.

Jadi, meskipun tidak ada ancaman penjara, bukan berarti peminjam bisa lepas tangan begitu saja.

Risiko Berat Jika Utang Pinjol Tak Dibayar

Ada sejumlah konsekuensi serius yang akan dihadapi jika seseorang gagal bayar utang pinjol:

1. Catatan Buruk di SLIK OJK
Untuk pinjol legal, catatan pinjaman akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika menunggak, data akan tercatat sebagai “kredit macet” yang dapat menyulitkan akses pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, mulai 31 Juli 2025 seluruh pinjol legal wajib melaporkan data nasabah ke SLIK.

2. Denda dan Bunga Menumpuk
Kegagalan membayar tepat waktu akan membuat beban bunga dan denda terus bertambah. Semakin lama dibiarkan, utang bisa membengkak berkali-kali lipat dan semakin sulit dilunasi.

3. Teror Penagihan dari Pinjol Ilegal
Jika meminjam dari pinjol ilegal, risiko jauh lebih tinggi. Penagihan bisa dilakukan dengan cara-cara kasar, mengintimidasi, bahkan menyebarkan data pribadi secara ilegal. Praktik ini melanggar hukum dan sangat merugikan nasabah.

Bijak Sebelum Meminjam

Meminjam dari pinjol memang sah secara hukum, tapi harus disertai tanggung jawab. Meskipun utang tidak dibayar tidak akan membuat Anda dipenjara, namun dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis.

Pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, pahami syarat-syaratnya, dan pastikan Anda mampu membayar sesuai perjanjian. Jangan sampai tergoda kemudahan di awal, tapi terjebak masalah di belakang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *