Vape Resmi Dilarang di Singapura, PM Lawrence Wong: Bahayanya Setara dengan Narkotika

Singapura | Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menegaskan pemerintah akan memperlakukan penggunaan vape atau rokok elektrik sebagai masalah narkotika, bukan lagi sekadar isu tembakau.

Langkah itu ditempuh menyusul meningkatnya kekhawatiran vape yang kian marak di kalangan anak muda, terutama di kalangan remaja Singapura. Padahal di dalam vape terkandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.

Dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025 di Institut Pendidikan Teknikal (ITE) Headquarters, Wong yang juga menjabat Menteri Keuangan mengatakan, banyak produk vape yang beredar tidak hanya berisi nikotin, tetapi juga dicampur zat berbahaya dan adiktif seperti etomidate.

Zat ini akan segera dikategorikan sebagai obat terlarang Kelas C di bawah Misuse of Drugs Act.

“Sejauh ini, vaping diperlakukan seperti tembakau, dan pelanggar hanya didenda. Itu tidak lagi cukup. Mulai sekarang, kami akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba. Itu berarti hukum yang lebih ketat, hukuman penjara, dan hukuman berat bagi mereka yang menjual vape berbahaya,” tegas Wong mengutip via Sarawak Tribune.

Selain memperketat hukuman, pemerintah juga akan menyediakan program rehabilitasi dan pendampingan bagi pengguna yang sudah kecanduan.

Upaya ini akan didukung dengan penegakan hukum secara nasional dan kampanye edukasi publik besar-besaran, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga wajib militer.

Wong menekankan bahwa langkah ini akan menjadi gerakan lintas kementerian, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan sebagai garda depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *