Warga Batam Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Sendiri di Kantor Pertanahan dan MPP

Batam | Warga Batam kini bisa mencetak sertifikat tanah secara mandiri dengan tersedianya mesin pencetak sertifikat tanah elektronik di kantor pertanahan. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mencetak sertifikat secara mandiri dengan lebih cepat dan praktis.

Kehadiran mesin cetak mandiri ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan bebas calo. Pemerintah berencana memperluas keberadaan mesin ini ke seluruh Indonesia dalam waktu dekat.

Di Batam, layanan ini tersedia di Kantor Pertanahan (Kantah) Batam dan telah ditempatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batamcenter. Warga yang sudah memiliki sertifikat elektronik kini bisa mencetak dokumen tersebut langsung melalui mesin anjungan tanpa perlu mengantre lama.

Humas Kantah ATR/BPN Batam, Yudo Prio Sasmito, mengatakan penerbitan sertifikat tanah kini telah sepenuhnya bermigrasi ke bentuk elektronik. Proses digitalisasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan keamanan dokumen pertanahan.

“Hingga kini, Kantah Batam telah menerbitkan sebanyak 33.146 sertifikat elektronik. Sertifikat ini diterbitkan untuk pendaftaran tanah baru serta untuk proses balik nama dan jual beli properti tangan kedua,” ujarnya dikutip, Sabtu (3/5/2025).

Berbeda dengan sertifikat lama yang terdiri dari beberapa lembar, sertifikat elektronik hanya terdiri dari satu lembar dan telah dilengkapi barcode. Barcode tersebut dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, yang juga menjadi sarana verifikasi keabsahan data pertanahan.

Mesin cetak mandiri ini tidak hanya mencetak dokumen, tetapi juga memiliki fitur keamanan canggih untuk melindungi data pemilik tanah. Desain mesin dibuat kokoh dan dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum.

Menurut Yudo, sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Dengan layanan ini, masyarakat bisa menikmati pelayanan lebih efisien tanpa harus bergantung pada petugas loket.

Adapun langkah-langkah mencetak sertifikat elektronik secara mandiri cukup mudah. Pertama, masyarakat akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa sertifikat sudah diterbitkan. Setelah itu, warga bisa langsung datang ke mesin anjungan cetak mandiri di Kantah Batam.

Setelah tiba, pengguna hanya perlu memindai barcode yang diterima dan melakukan verifikasi identitas dengan memindai KTP. Sertifikat akan langsung tercetak dalam hitungan detik.

Selain fungsi pencetakan, mesin ini juga dapat digunakan untuk verifikasi data melalui integrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan ini menjamin keamanan sekaligus kenyamanan pengguna dalam mengakses dokumen resmi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *