Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus perjudian online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,037 triliun selama periode Januari hingga Juni 2026. Nilai transaksi tersebut jika dirata-ratakan mencapai sekitar Rp260 miliar per bulan atau Rp8,6 miliar per hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melalui tiga laporan polisi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, angka transaksi tersebut diperoleh berdasarkan estimasi perolehan keuntungan dari transaksi sistem pembayaran perjudian online melalui PT Ultra Payment Terpercaya (UPT).
”Tercatat transaksi sebesar 1.037.790.052.498 atau setara 260.000.000.000 per bulan atau setara 8.600.000.000 per hari,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menindak sejumlah laman perjudian online yang menggunakan berbagai modus untuk menjangkau pemain dan mempromosikan situs mereka.
Kasus pertama berkaitan dengan operasional situs judol 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga laman tersebut dikendalikan oleh jejaring internasional yang beroperasi di dalam maupun luar negeri. Polisi memastikan pusat pengendali jaringan tersebut berada di luar Indonesia.
Kasus kedua terkait aktivitas spam komentar di Instagram dengan target akun yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Modus tersebut digunakan untuk mempromosikan sejumlah laman judol, di antaranya PARIS52, HANTAM01, MANIS36, dan JARIBOS.
Sementara kasus ketiga juga berkaitan dengan spam komentar di media sosial yang menyasar akun dengan jumlah pengikut tinggi. Aktivitas tersebut mengarahkan pengguna menuju laman perjudian online GARAM26, SOR54, RAWIT14 yang melakukan redirect ke PUSAT JP68, serta YUNATA168.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS dengan peran yang berbeda.
Tersangka APU diketahui menjalankan perintah dari tersangka R sekaligus menjadi penghubung dengan MAY yang disebut berperan sebagai Direktur PT UPT. Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi perjudian online.
Sementara R berperan memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT sekaligus membuka rekening bank atas nama perusahaan yang kemudian digunakan dalam transaksi situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Tersangka GG berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur perusahaan. Sedangkan TS bertugas mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung operasional sejumlah laman judol tersebut.
”Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda,” ujar Adex.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C serta Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Ancaman hukumannya pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun,” tegas Adex.
Reporter : Mhd. Sofyan





