Parang hingga Anak Panah Disita, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka

Batam | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, 14 September 2026. Polisi juga menyita parang, anak panah, pakaian, sepatu, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan bentrokan tersebut.

Bentrokan yang dipicu perselisihan lahan itu mengakibatkan sejumlah orang terluka dan dua orang meninggal dunia. Tiga tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing PK alias B, 45, DB alias N, 31, dan MP alias B, 26.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan di lokasi kejadian.

“Yang kami amankan ini adalah perbuatannya di lapangan yang hingga akhirnya ada korban luka-luka,” kata Ronni dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (21/9).

Menurut Ronni, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika sekelompok orang mendatangi kawasan Jalan Trans Barelang di Pulau Setokok. Kelompok tersebut diduga hendak merusak pagar yang berada di area lahan yang menjadi sumber perselisihan.

Kerusakan pagar kemudian memicu perselisihan dengan kelompok lain hingga berujung bentrokan. Dalam kejadian tersebut, tiga orang dari kelompok kedua mengalami luka.

Polisi menyebut korban berinisial YE mengalami luka akibat sabetan pada pergelangan tangan. Korban A mengalami lebam pada wajah, antara lain di bagian pipi dan sekitar mata. Sementara W mengalami luka robek pada siku.

Laporan dari ketiga korban menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan. Penyidik mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman video yang merekam bentrokan tersebut.

Dari rekaman dan hasil pemeriksaan itu, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Polisi kemudian menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian dan sepatu yang digunakan saat kejadian.

Barang bukti lainnya berupa sebilah parang, anak panah, serta satu unit mobil yang disebut digunakan untuk mengangkut sejumlah orang ke lokasi. Polisi juga mencocokkan barang-barang tersebut dengan rekaman video yang diperoleh selama penyelidikan.

Ronni mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang hingga menimbulkan luka. Polisi juga menjerat mereka dengan ketentuan mengenai membawa, menguasai, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana pasal yang disebutkan dalam rilis tersebut.

“Kasus ini merupakan bagian lain dari rangkaian bentrokan pada 14 September,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Polda Kepri bersama Polresta Barelang telah mengungkap perkara yang berkaitan dengan korban dari kelompok lainnya. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Ronni menegaskan, perkara yang dirilis pada Senin merupakan penanganan terhadap korban dari kelompok lainnya. Karena itu, barang bukti dan tiga tersangka yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap tiga korban yang mengalami luka.

Menurut dia, penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut. Polisi masih mendalami peran pihak-pihak lain serta rangkaian kejadian yang berlangsung di lokasi.

“Penyidikan masih terus berlanjut,” ujar Ronni.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Polisi juga mengimbau warga Batam dan Kepulauan Riau menahan diri agar perselisihan mengenai lahan maupun persoalan lainnya tidak kembali berkembang menjadi kekerasan.

“Percayakan proses hukum ini kepada kami,” kata Ronni.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *