Tanjung Pinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025 dalam sebuah seremoni resmi yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Daerah, Senin (21/7/2025). Acara ini menandai komitmen nyata pemerintah daerah dalam menguatkan sinergi lintas lembaga demi melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan yang rentan.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sebagai wujud dukungan penuh terhadap implementasi Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Gugus Tugas ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak dari praktik eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan.
Dalam struktur Gugus Tugas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dipercaya sebagai Penanggung Jawab Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum. Kanwil Kemenkum Kepri akan berperan aktif dalam merumuskan regulasi, mengadvokasi kebijakan daerah, serta memperkuat perangkat hukum yang menjadi fondasi pencegahan dan penanganan TPPO secara menyeluruh.
Kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Penyuluh Hukum Madya mewakili Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam kerja-kerja strategis Gugus Tugas.
Forum ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan pemahaman bersama, serta pembagian peran yang sinergis antar pemangku kepentingan, untuk mewujudkan Kepulauan Riau sebagai wilayah bebas dari tindak pidana perdagangan orang.








































