Tiga Pulau di Belakang Padang Disegel KKP Gegara Reklamasi, BP Batam dan DLH Kepri Lempar Tanggung Jawab

Batam | Penyegelan tiga pulau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) memicu silang pendapat antara dua lembaga penting: Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Ketiganya Pulau Pial, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil berlokasi di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepri.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Sabtu (19/7) lalu, setelah ditemukan aktivitas reklamasi dan penimbunan pohon mangrove tanpa izin resmi. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh PT Dewi Citra Kencana, anak usaha dari Group Harbour Bay.

Bacaan Lainnya

Ketiga pulau tersebut diketahui berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) alias bukan kawasan hutan, namun terdapat aktivitas penimbunan laut untuk perluasan daratan. Bahkan, lokasi ini berdekatan dengan salah satu resort mewah di perairan sekitar Batam.

Kepala DLHK Kepri, Hendri, menegaskan bahwa pulau-pulau itu berada di luar kewenangan Pemprov Kepri.

“Itu sepenuhnya wilayah kerja BP Batam. Kami tidak mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas di sana,” ujarnya.

Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan. Ia menyatakan bahwa ketiga pulau tersebut bukan bagian dari wilayah kerja BP Batam.

“Kami sudah cek langsung, tidak ada satu pun dari ketiga pulau itu yang masuk dalam kawasan kerja BP Batam, dan kami tidak pernah menerbitkan izin pengelolaan apa pun di sana,” tegasnya.

Pernyataan saling bantah ini semakin menambah ketidakjelasan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengawasan dan perizinan reklamasi di wilayah-wilayah pulau kecil sekitar Batam.

Di tengah tarik-menarik ini, penyegelan oleh KKP membuka tabir lemahnya koordinasi antarlembaga, sekaligus menjadi sinyal bagi perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik reklamasi ilegal di kawasan pesisir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *