DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk layanan pajak.

Kesepakatan ini secara resmi diumumkan usai keduanya menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara DJP dan Ditjen Dukcapil, pada Selasa (29/7).

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan. Utamanya untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Terlebih, kata dia, DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (31/7/2025)

Lebih lanjut, Bimo membeberkan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.

“Seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” ujar Teguh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *