Batam | Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Hakim banding resmi membatalkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, dan menaikkan hukumannya menjadi pidana mati, Senin (4/8/2025).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Keputusan tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding dari Kejaksaan Negeri Batam, yang sejak awal menuntut hukuman mati terhadap Shigit.
“Pertimbangan hakim, Shigit adalah aktor intelektual dalam penyisihan barang bukti narkotika. Tanpa perintahnya, tindak pidana itu tidak akan dilakukan oleh bawahannya,” tegas Priyanto Lumban Radja yang juga menjadi juru bicara PT Kepri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025 menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Shigit—lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejaksaan pun langsung mengajukan banding, yang kini berujung pada hukuman maksimal: mati.
Selain Shigit, majelis hakim banding juga membacakan putusan untuk tiga terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang: Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila. Ketiganya tetap divonis pidana seumur hidup, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Dalam catatan, Rahmadi dan Fadhila sebelumnya dituntut pidana mati, namun divonis lebih ringan oleh PN Batam. Sementara Ibnu Ma’ruf Rambe divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Drama belum berakhir. Pada Selasa (5/8), Pengadilan Tinggi Kepri dijadwalkan kembali membacakan putusan banding terhadap enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:
Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Selain itu, putusan banding juga akan dibacakan untuk dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir dalam jaringan ini, yaitu Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar.
Seluruh terdakwa sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, Satria Nanda dan Wan Rahmat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Masyarakat kini menanti dengan tegang: apakah vonis mati kembali dijatuhkan?








































