Batam | Tangis haru keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9), saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Faras Kausar. Pria muda itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hafiz, seorang tenaga honorer di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTR) Pemko Batam.
Ketua Majelis Hakim, Monalisa, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum. Ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas hakim Monalisa di hadapan persidangan.
Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup. Namun, Faras yang mendengar putusan tersebut langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Senin pagi, 14 April 2025. Saat itu, Faras dan korban Hafiz mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR. Dalam suasana santai, Hafiz terdengar menepukkan tangan tiga kali gerakan yang oleh Faras dianggap sebagai bentuk ejekan pribadi.
Merasa tersinggung, Faras meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini. Di sanalah ia diduga mulai merencanakan aksi brutalnya.
Ia berganti pakaian, lalu membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban. Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau yang ia selipkan di pinggang.
Begitu melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, Faras langsung mendekati korban dari belakang dan menggorok lehernya tanpa peringatan. Hafiz sempat berdiri sempoyongan, berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya ambruk tak sadarkan diri.
Aksi sadis itu sontak membuat geger para pegawai yang berada di lokasi. Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan Faras dan mendorongnya ke pagar besi. Petugas lain langsung mencari bantuan medis, namun nyawa Hafiz tak tertolong.
Dalam proses hukum, JPU menjerat Faras dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun majelis hakim tak ragu. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan rangkaian peristiwa, unsur perencanaan dinilai sangat jelas. Dengan demikian, dakwaan utama yang dipilih.
Kini, Faras harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. Meski begitu, upaya hukum belum berakhir banding telah diajukan.