Batam | BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Batam Nagoya dan Sekupang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersepakat memperketat penegakan aturan bagi perusahaan yang masih menunggak iuran jaminan sosial tenaga kerja.
Kerja sama ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran yang digelar Kejari Batam dengan mengundang sejumlah perusahaan penunggak.
Kepala BPJSTK Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, menegaskan bahwa pendampingan dari jaksa pengacara negara sangat penting untuk memastikan perusahaan taat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Kami berharap dengan adanya keterlibatan Kejaksaan, perusahaan yang masih menunggak segera menyelesaikan kewajibannya. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja,” tegas Suci.
Dalam forum tersebut, jaksa juga mengingatkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi perusahaan bandel, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, Jefri Hardi, menekankan bahwa langkah ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga perlindungan terhadap hak pekerja dan keuangan negara.
“Pendampingan ini bagian dari upaya kami menjaga kepastian hukum. Dana iuran adalah amanat bagi pekerja, dan perusahaan wajib mematuhinya,” ujar Jefri dikutip pada Sabtu, (27/9)
Sementara itu, Kepala BPJSTK Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono, menambahkan bahwa kerja sama dengan Kejari Batam diharapkan mampu memperkuat komitmen perusahaan dalam melaporkan seluruh tenaga kerja dan upah sesuai ketentuan.
BPJSTK dan Kejari Batam menegaskan akan melangkah lebih tegas jika perusahaan tetap membandel. Tujuannya jelas: memastikan seluruh pekerja di Batam terlindungi secara optimal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.