Tanjung Pinang | Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja secara lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Komisioner Komjak RI Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pengawas eksternal yang memiliki mandat untuk menjaga marwah kejaksaan.
“Komjak tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tapi juga memberikan rekomendasi penting terkait peningkatan tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik,” katanya dalam kunjungan dan pemantauan ke kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, Senin (28/9)
Ia menjelaskan kedudukan, tugas, dan kewenangan Komjak telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
”Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kinerja kejaksaan yang lebih baik, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujarnya.
Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso mengatakan tujuan kunjungan Komjak itu dalam rangka melakukan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana di Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan pada 29-30 September 2025.
Ia menyebut kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional.
“Setiap masukan, kritik dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujarnya.
Ia mengatakan Komjak adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kejaksaan.
Kehadiran Komisi Kejaksaan itu merupakan wujud nyata komitmen bangsa ini dalam menjaga marwah kejaksaan, memperkuat integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Ia juga menyadari keberadaan Komjak bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan agar setiap aparat kejaksaan senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan amanah.
“Dengan adanya Komjak RI, kami memiliki mitra strategis yang memberikan pandangan objektif sekaligus jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat,” katanya.
Kajati Kepri mengapresiasi kunjungan Komjak RI karena hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan itu akan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat setempat.