Negara Merugi Rp3,7 M ! Jaksa Batam Bongkar Korupsi Pajak Hotel Mewah, Direktur PT Daviena Alam Semesta Resmi Ditahan

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menahan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), perusahaan pengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam.

Tersangka digiring penyidik ke mobil tahanan dengan rompi tahanan berwarna merah muda, Senin (6/10/2025) sore, usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Batam di Batam Center.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan, AO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tidak disetorkan ke kas daerah sejak tahun 2020 hingga 2024.

“AO diduga mengalihkan uang pajak hotel untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah,” ujar Wayan.

Menurut Wayan, AO selaku direktur sekaligus pemilik perusahaan, kerap mengambil uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam untuk kepentingan pribadi sejak hotel tersebut mulai beroperasi pada tahun 2015.

“Perbuatan itu dilakukan berulang setiap tahun, menyebabkan kondisi keuangan hotel tidak stabil, dan pajak jasa hotel yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Batam telah berulang kali melakukan upaya persuasif, termasuk memberikan surat peringatan dan memasang spanduk pada objek pajak. Namun AO tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Bahkan, pada September hingga Desember 2024, AO diketahui menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia, diduga untuk menghindari tanggung jawab pembayaran pajak.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, kerugian keuangan daerah akibat perbuatan AO mencapai Rp3.785.520.316,78.

“Perbuatannya jelas melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Wayan.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

AO dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Wayan.

Ia juga menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Setiap pihak yang mencoba menghalangi penyidikan akan kami tindak tegas,” katanya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *