Melalui SIJANTAN, Dinas PUPP Kepri Buka Layanan Pengaduan Kerusakan Jalan dan Jembatan

Tanjung Pinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) membuka layanan pengaduan perbaikan jalan dan jembatan rusak melalui aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan (Sijantan).

Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari menjelaskan Sijantan merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan pihaknya untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan.

“Aplikasi ini dirancang sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah daerah guna memastikan laporan kerusakan tidak hanya diterima, tetapi direspon secara cepat dan transparan melalui sistem pelaporan hasil tindak lanjut yang mutakhir,” katanya di, Rabu (29/10)

Rodi berharap, aplikasi ini menjadi solusi bagi Kepri yang memiliki karakteritik berupa kepulauan. Pengaduan yang ditindak lanjut adalah jalan berstatus jalan provinsi.

Warga yang akan melaporkan adanya kerusakan jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri melalui Aplikasi Sijantan dapat mengakses laman website Dinas PUPP Kepri https://pupp.kepriprov.go.id/. Kemudian, pengunjung menggeser ke bagian bawah halaman untuk menemukan toolbox Sijantan.

Setelah mengklik toolbox Sijantan, calon pelapor akan menemukan formulir mengaduan, lalu klik pengaduan jalan atau jembatan.

Setelah itu, pelapor akan diminta mengisi nama lengkap, nomor telepon seluler, memilih ruas jalan atau jembatan yang mengalami kerusakan, mengisi bentuk kerusakan, menyertakan foto kerusakan, lalu menyimpannya.

Rodi menyebut, laporan kerusakan jalan atau jembatan ini akan diterima Dinas PUPP Kepri. Bagian administrasi akan memberikan respon melalui pesan aplikasi obrolan WhatsApp.

Selanjutnya, Dinas PUPP Kepri melalui Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jalan yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki.

“Tapi tentunya jalan yang diperbaiki memenuhi kriteria layak untuk diperbaiki. Semisal, kerusakan dengan kategori membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara,” ungkapnya.

Usai diperbaiki, sambungnya, Dinas PUPP Kepri akan menyampaikan hasil perbaikan dengan melampirkan kondisi jalan yang telah diperbaiki kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, keberadaan aplikasi ini sangat membantu pekerjaan Dinas PUPP Kepri dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri.

“Sebelumnya petugas lapangan kami harus rutin memantau kondisi jalan dan jembatan. Dengan adanya keterlibatan warga melalui aplikasi, menjadikan pemeliharaan jalan dan jembatan lebih efisien dan menghemat biaya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *