Konferensi Pers Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Hingga Tewaskan Korban

Batam | Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Konferensi pers berlangsung di Mako Polsek Batam Kota pada Senin (20/01/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Batam Kota memaparkan kronologis singkat kasus penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi tertanggal 18 Januari 2026, dengan pelapor berinisial TST.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tersangka berinisial S (17) terlibat pertengkaran dengan korban berinisial R (27). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

Usai kejadian, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban tetap berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Setibanya di lokasi kerja, korban mendadak mengalami pendarahan dari hidung dan telinga. Melihat kondisi tersebut, pelapor segera membawa korban ke Rumah Sakit Griya Medika.

“Korban masih dalam keadaan sadar saat tiba di rumah sakit dan sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ujar AKP Benny Syahrizal.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan pada bagian belakang kepala korban yang diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Berdasarkan temuan tersebut, pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka S pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center. Bersamaan dengan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu gilingan yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, pakaian milik korban dan tersangka, berupa baju dan celana pendek.

Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa motif penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. “Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati yang berujung pada tindakan penganiayaan. Saat ini tersangka telah kami amankan dan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta penanganan khusus sesuai ketentuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, menghindari kekerasan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., turut mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110. (eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *