Jakarta | Sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan membuat perjanjian tertulis terkait tata cara konsumsi makanan. Ketentuan ini ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Nanik memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyusun perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat MBG. Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi terbaik serta larangan membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, dan seluruh Kepala SPPG, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Nanik menegaskan, kebijakan ini penting untuk mencegah insiden keamanan pangan, menyusul sejumlah kasus gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang melewati batas waktu aman.
Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan perlunya kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi tegas dari Badan Gizi Nasional.
“Kalian harus membuat perjanjian dengan sekolah. Makanan ini wajib dikonsumsi sesuai waktunya. Jika datang pukul tujuh, terakhir dikonsumsi pukul sekian sesuai label, dan tidak boleh dibawa pulang,” ujar Nanik.
Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama. SPPG bertanggung jawab memastikan pengiriman makanan tepat waktu, sementara pihak sekolah mengawasi pembagian, waktu, dan lokasi konsumsi makanan oleh siswa.
Meski telah diatur melalui perjanjian, Nanik menekankan bahwa edukasi kepada siswa dan pihak sekolah tetap harus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan pada ompreng makanan dipasang label. Harus dicantumkan sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat pelabelan juga murah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin konsumsi MBG, memperkuat pengawasan keamanan pangan, serta memastikan tujuan utama program MBG untuk meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik dapat tercapai secara optimal.





