Tanjung Pinang | Pemerintah Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial mengenai ajakan infak Rp1.000 per hari yang dikaitkan dengan pemerintah daerah. Isu tersebut sempat memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah terdapat kewajiban infak harian yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang keliru. Ia memastikan, ajakan infak tersebut bukanlah program wajib pemerintah dan sama sekali tidak bersifat memaksa.
“Perlu kami sampaikan bahwa ajakan infak tersebut bukan merupakan program wajib Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tidak bersifat memaksa. Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (27/02/2026).
Menurutnya, ajakan tersebut murni berupa imbauan sosial yang bersifat sukarela. Tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya kepedulian dan solidaritas sosial, khususnya dalam momentum Bulan Suci Ramadan. Pengelolaannya pun dilakukan melalui lembaga resmi yang berwenang, sehingga tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Zulhidayat menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan masing-masing individu. Tidak ada sanksi, tekanan, ataupun kewajiban administratif yang dibebankan kepada masyarakat terkait ajakan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati berbagai aspirasi, kritik, maupun masukan dari masyarakat. Namun demikian, ia mengimbau agar setiap informasi yang beredar di ruang publik dapat disikapi secara bijak dan proporsional, serta dikonfirmasi kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyoroti pentingnya literasi informasi di era digital saat ini. Ia mengingatkan bahwa narasi yang tidak utuh atau penggunaan diksi yang kurang tepat dapat memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Narasi yang tidak utuh, atau menggunakan diksi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Surat tersebut bersifat imbauan, untuk membangun semangat berinfak dan sedekah, serta dikelola oleh lembaga resmi,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga suasana kondusif, terutama di bulan Ramadan, dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kepedulian, dan saling percaya.
Pewarta : Januar





