Jakarta | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum penting dalam penyelesaian barang-barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan, sekaligus memberikan kepastian atas status dan pemanfaatannya.
Dalam regulasi ini, pemerintah mengklasifikasikan barang ke dalam tiga kategori berdasarkan status hukumnya. Pertama, Barang Tidak Dikuasai (BTD), yakni barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Kedua, Barang Dikuasai Negara (BDN), yaitu barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau karena pemiliknya tidak diketahui. Ketiga, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), yakni barang yang telah resmi ditetapkan sebagai milik negara sesuai ketentuan.
BMMN merupakan tahap akhir dari proses pengawasan kepabeanan. Status ini diberikan pada barang yang tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya, baik karena termasuk kategori larangan dan pembatasan yang tidak diselesaikan hingga batas waktu, hasil penindakan, barang yang ditinggalkan, maupun barang yang telah diputus pengadilan untuk dirampas negara.
Lalu, apa yang dilakukan negara terhadap barang-barang tersebut?
Melalui PMK ini, pemerintah memastikan bahwa setiap BMMN ditangani secara jelas dan terukur. Barang yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dilelang. Jika dibutuhkan, barang bisa ditetapkan untuk penggunaan instansi pemerintah. Selain itu, barang juga dapat dihibahkan kepada pihak yang membutuhkan, dimusnahkan apabila berbahaya atau tidak layak, atau dihapuskan jika mengalami penyusutan atau hilang.
Pengelolaan ini semakin diperkuat dengan sistem terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sistem tersebut memungkinkan proses penilaian, penetapan peruntukan, hingga tindak lanjut dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya optimalisasi aset negara.
“Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah memastikan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya ditangani secara jelas dan transparan. Pengelolaan ini juga bertujuan agar barang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya dikutip, Rabu (1/4).
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi barang terbengkalai tanpa kejelasan status. Semua diatur, diawasi, dan diarahkan untuk memberi manfaat yang lebih luas.
Pewarta : Aken





