Batam | Tim Satuan Tugas (Satgas) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjaring sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau nonprosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa puluhan TKA asal Tiongkok tersebut diketahui bekerja tanpa dokumen resmi, khususnya tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dari pengakuan mereka, para TKA ini baru tiba di Batam dan langsung bekerja tanpa mengantongi RPTKA,” ujar Diky, Rabu (1/4).
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas kerja TKA dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, hasil sidak juga menemukan bahwa para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja di sektor konstruksi. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Atas temuan ini, kami langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas kerja mereka sampai seluruh dokumen perizinan dilengkapi,” tegas Diky.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada manajemen perusahaan di kawasan Batamindo untuk segera mengurus perubahan status visa para TKA menjadi izin kerja resmi sesuai ketentuan.
Diky mengingatkan, perusahaan yang melanggar aturan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda sebesar Rp6 juta per TKA untuk setiap bulan pelanggaran.
Tak hanya itu, pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian negara. Pasalnya, perusahaan tidak membayarkan kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per orang per bulan yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Ini jelas merugikan pemerintah pusat maupun daerah, karena ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” ujarnya.
Ke depan, Disnakertrans Kepri memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di wilayahnya. Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan TKA selama seluruh aturan dan prosedur yang berlaku dipatuhi.
“Kami tidak melarang TKA bekerja di Kepri, asalkan tertib administrasi dan sesuai regulasi,” tutup Diky.
Pewarta : Aken





