Batam | Persoalan parkir kendaraan karyawan di kawasan industri kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi III DPRD Kota Batam turun langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mencari jalan keluar atas polemik parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Rapat yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 itu berlangsung dinamis dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Mulai dari perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, hingga Lurah Baloi Permai, semuanya duduk bersama guna merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan.
RDPU dipimpin oleh anggota Komisi III Suryanto, didampingi Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menuntaskan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Fokus pembahasan tertuju pada penggunaan bahu Jalan Raja Isa, Batam Center, yang selama ini dijadikan lokasi parkir kendaraan karyawan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Suryanto menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi karyawannya, sementara pemerintah melalui Dinas Perhubungan harus memastikan pengaturan lalu lintas berjalan sesuai aturan.
“Kita ingin ada kejelasan tanggung jawab. Karyawan berhak mendapatkan fasilitas parkir yang aman dan layak, bukan di bahu jalan yang justru menimbulkan risiko,” tegasnya.
Tak hanya berdampak pada arus lalu lintas, parkir di pinggir jalan juga dinilai rawan dari sisi keamanan, terutama bagi kendaraan roda dua milik karyawan. Hal ini semakin memperkuat urgensi penanganan segera.
Dari hasil RDPU tersebut, akhirnya disepakati langkah tegas. Mulai Kamis, 2 April 2026, seluruh kendaraan karyawan tidak lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan. Pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan sepakat untuk memindahkan lokasi parkir ke area yang lebih representatif dan sesuai ketentuan.
“Mulai besok tidak boleh lagi ada parkir di bahu jalan seperti selama ini. Manajemen perusahaan dan Dishub sudah sepakat memindahkan ke tempat parkir yang layak,” ujar Suryanto menegaskan.
Komisi III DPRD Kota Batam pun menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan publik. Diharapkan, keputusan ini tidak hanya mengurai potensi kemacetan, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi para karyawan serta masyarakat pengguna jalan.
Langkah ini menjadi contoh bahwa kolaborasi yang baik mampu menghadirkan solusi nyata mengubah keluhan menjadi kebijakan, dan masalah menjadi momentum perbaikan bersama.
Pewarta : Said





