Tiga Warga Rempang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur LIRA Kepri M.Nur Suarakan Ketidakadilan

Batam | Penyidik Polresta Barelang telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka pada 18 Januari 2025. Ketiganya, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dituduh melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP. Tuduhan tersebut berakar pada insiden yang terjadi pada 18 Desember 2024 lalu.

Gubernur LIRA Kepri, M. Nur menilai langkah penyidik dalam penetapan 3 warga rempang menjadi tersangka tidak adil.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang ini menunjukkan betapa hukum lebih memihak kepada kepentingan korporasi daripada rakyat kecil. Aparat seharusnya menjalankan tugas melindungi masyarakat, bukan malah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan. Perlu diingat, konflik ini bermula dari upaya masyarakat mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka,” ungkap M. Nur, Rabu (29/1/2025)

Ia menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum

“Kami mempertanyakan mengapa hanya masyarakat yang dikriminalisasi, sedangkan pelaku perusakan barang yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT MEG pada 18 Desember 2024 baru 2 orang yang di tetapkan tersangka tidak diproses semua secara hukum. Sesuai Pasal 170 KUHP, tindakan kekerasan terhadap barang, seperti perusakan mobil dan spanduk bertuliskan ‘Masyarakat Menolak Relokasi’, merupakan tindak pidana yang seharusnya diproses secara adil,” tuturnya.

M. Nur juga mendesak Polresta Barelang untuk menjalankan penegakan hukum yang berimbang dan tidak berat sebelah. Penetapan tersangka terhadap warga yang sudah lanjut usia seperti Nenek Awe (67) dinilai sangat tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan publik.

Lanjutnya, Kami menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat Rempang yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah adat mereka. Pemerintah dan aparat keamanan harus lebih bijak dalam menangani konflik agraria ini. Jika langkah tidak adil seperti ini terus berlangsung, kami siap menggalang solidaritas nasional untuk mendukung masyarakat Rempang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan tetap ditegakkan. Konflik agraria yang berlarut-larut di Rempang membutuhkan penyelesaian yang humanis, adil, dan berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutup Gubernur LIRA Kepri, M. Nur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *