Batam | Ketua DPW LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, S.E., didampingi kuasa hukumnya Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., dan Jacobus Silaban, S.H., memastikan akan melaporkan seorang oknum ormas berinisial “S” ke Polda Kepri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Kedai Kopi Datuak, Ruko Grand BSI, Batam Center, Senin (25/5/2026).
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Kepri pada Selasa pagi. Mereka menilai unsur penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait media elektronik telah terpenuhi.
Jacobus Silaban menjelaskan, kliennya dituduh sebagai “ketua LSM yang suka ngolah” melalui unggahan di media sosial oleh akun yang diduga milik oknum S. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus dapat dibuktikan.
“Klien kami dituduh sebagai ketua LSM yang suka ngolah oleh oknum S di media sosial. Jika tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, maka proses hukum akan terus berjalan hingga P21 dan disidangkan,” tegas Jacobus.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut mendukung atau terlibat dalam upaya menyudutkan nama baik klien mereka.
Sementara itu, Yusril Koto mengaku tidak mengenal sosok berinisial S tersebut dan tidak pernah memiliki komunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan. Namun demikian, ia mengaku sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi maupun permintaan maaf.
“Saya sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak direspons. Itu yang saya sesalkan,” ujar Yusril.
Yusril juga menantang pihak yang menuding dirinya agar menunjukkan bukti apabila memang ada tindakan ataupun perbuatan yang dianggap merugikan pihak lain.
Diketahui, Yusril Koto resmi menerima mandat dari DPP LSM LIRA sebagai Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau pada 13 Maret 2026. Penetapan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 10 April 2026, menggantikan M. Nur yang kini menjabat sebagai staf khusus di BP Batam.
Pewarta : Eko





