Batam | Upaya menekan maraknya kasus pencurian besi dan barang milik fasilitas umum di Kota Batam terus diperkuat jajaran kepolisian. Salah satunya dilakukan Polsek Bengkong dengan menggandeng para pelaku usaha besi tua dan barang bekas melalui kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk komitmen menolak barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Data Polsek Bengkong pada Jumat (3/7/2026) pukul 15.00 WIB itu menjadi langkah preventif kepolisian dalam memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha skrap agar tidak menjadi mata rantai penadahan barang hasil pencurian, khususnya besi dan material yang berasal dari fasilitas umum.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, SH, didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, SH, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, SH, Kanit Intelkam Ipda Arifin Tarigan, SH, M.Th., Kanit Binmas Aiptu Erwin Sibarani, Kanit Samapta Aiptu Monang Pandapotan Barus, personel Polsek Bengkong, serta dihadiri 13 pemilik usaha besi tua dan barang bekas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bengkong.
Dalam sambutannya, AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang dalam menekan meningkatnya kasus pencurian besi di Kota Batam. Menurutnya, keberhasilan pencegahan kejahatan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari para pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli besi tua dan barang bekas.
Ia mengajak seluruh pengusaha untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil pencurian meskipun ditawarkan dengan harga murah. Sebab, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menerima atau memperjualbelikannya.
“Jangan sampai keuntungan sesaat justru mengorbankan kepentingan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau agar setiap pelaku usaha lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Apabila ada seseorang yang menawarkan besi atau barang lain dengan kondisi mencurigakan, pemilik usaha diminta meminta identitas berupa KTP, mendokumentasikan barang maupun penjual, serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal penyelidikan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Polsek Bengkong turut membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan kepolisian yang akan dipasang di setiap lokasi usaha agar masyarakat maupun pelaku usaha lebih mudah menghubungi polisi apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, SH, menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dengan kepolisian. Menurutnya, keterbukaan informasi dari para pengusaha besi tua akan sangat membantu aparat dalam mengantisipasi sekaligus mengungkap kasus pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan sikap oleh 13 pelaku usaha besi tua se-Kecamatan Bengkong. Melalui dokumen tersebut, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk menolak pembelian barang yang berasal dari tindak pidana serta siap mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam sesi dialog, salah seorang pengusaha skrap, Pasaribu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polsek Bengkong yang melibatkan para pelaku usaha dalam upaya pencegahan kejahatan. Ia memastikan para pengusaha siap bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melapor apabila menemukan barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Bengkong kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta tetap bersikap selektif dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual barang hasil curian.
Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Melalui sinergi antara kepolisian dan pelaku usaha, diharapkan upaya pencegahan pencurian besi maupun fasilitas umum di Kecamatan Bengkong dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Apabila menemukan tindak pidana, aksi pencurian, maupun keadaan darurat lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Pewarta : Eko





