Polresta Barelang dan Polda Kepri Gelar Patroli Skala Besar, 42 Motor Berknalpot Brong Ditindak

Batam | Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia balap liar gabungan di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB tersebut difokuskan pada pencegahan aksi balap liar serta penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel KRYD dan razia balap liar gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Kepri, Kombes Pol. Ronalzie Agus, S.I.K., didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. Apel tersebut menjadi tanda kesiapsiagaan seluruh personel sebelum diterjunkan ke lapangan untuk melaksanakan patroli skala besar.

Usai apel, personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar. Patroli dilakukan secara intensif guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

Selanjutnya, dilaksanakan apel antisipasi balap liar yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Sementara pelaksanaan patroli hunting dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean dengan mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama patroli berlangsung.

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada para pengendara. Pengguna kendaraan yang masih memakai knalpot brong diimbau segera menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan.

Setelah seluruh rangkaian patroli dan penindakan selesai dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak 42 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

Secara keseluruhan, pelaksanaan KRYD dan razia balap liar gabungan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan ini menjadi wujud respons cepat Polresta Barelang dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Masyarakat juga diminta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, aksi balap liar, maupun pelanggaran lalu lintas yang memerlukan kehadiran petugas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan Presisi kepada masyarakat.

 

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *