Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mengajak awak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait penggunaan bahan pangan dan energi bersubsidi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN menegaskan bahwa seluruh dapur MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi seperti Minyakita, LPG 3 kilogram (gas melon), maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Larangan tersebut diberlakukan agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak serta tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan seluruh mitra penyedia makanan MBG wajib menggunakan bahan baku komersial, bukan produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah.
“Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!” tegas Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Sudaryono bahkan secara khusus meminta awak media turut berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, media maupun masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, laporan dari masyarakat maupun pemberitaan media akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, pengelola dapur akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penutupan operasional dapur.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti kita beri surat peringatan. Kalau memang tetap membandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.
Selain memastikan subsidi pemerintah tidak disalahgunakan, BGN juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga komoditas di tingkat petani dan peternak.
Sudaryono mencontohkan harga telur yang sempat anjlok jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP), yakni dari kisaran Rp25.000 per kilogram menjadi hanya sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram di tingkat peternak.
Dalam kondisi tersebut, kepala dapur MBG tetap diwajibkan membeli telur sesuai harga acuan pemerintah, bukan mengikuti harga pasar yang terlalu rendah. Kebijakan itu bertujuan melindungi peternak agar tidak mengalami kerugian akibat anjloknya harga.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang kemudian jatuh sampai Rp12.000 hingga Rp15.000. Maka Kepala Dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak dirugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga komoditas pangan di tingkat produsen.
“MBG juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di level paling bawah atau flooring price, sehingga petani dan peternak tidak dirugikan,” pungkas Sudaryono.
Editor: Aken





