Batam | Polresta Barelang menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Lantai II Polresta Barelang, pada Selasa (28/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB itu diikuti para pejabat utama Polresta Barelang, personel Polresta, serta perwakilan personel dari seluruh Polsek jajaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., narasumber Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., beserta jajaran staf, para Kanit Reskrim Polsek, dan peserta dari berbagai satuan fungsi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Kapolresta Barelang. Pada kesempatan itu, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono juga menyerahkan cenderamata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memberikan penguatan pengetahuan hukum kepada personel Polresta Barelang.
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa Polri merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap personel dituntut mampu mengikuti perkembangan regulasi, termasuk memahami secara menyeluruh pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan peraturan perundang-undangan sangat penting agar anggota Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur. Ia mengingatkan bahwa penguasaan hukum yang baik juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kapolresta juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut secara maksimal dengan aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi selama bertugas sehingga dapat memperoleh solusi yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan atas sinergi yang terjalin dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri.
Pada sesi materi, Dr. Parningotan Malau memaparkan berbagai substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Materi yang disampaikan meliputi asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana, hingga berbagai perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional yang perlu dipahami aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi tersebut mencakup mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan hak asasi manusia, serta prosedur hukum acara pidana yang harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi personel dalam pelaksanaan tugas dibahas secara mendalam bersama narasumber. Diskusi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman peserta dalam menerapkan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga dapat mengambil langkah hukum secara tepat, menghindari pelanggaran prosedur, serta memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi KUHP dan KUHAP, mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, hingga mekanisme hukum acara pidana dari tahap penyelidikan sampai persidangan. Selain itu, para personel juga semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
Polresta Barelang berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Di akhir kegiatan, Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kondisi darurat lainnya dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Pewarta : Eko





