Tanjung Pinang | Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mulai memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 10 Agustus 2026. Program pemutihan ini memberikan pembebasan denda hingga 100 persen serta sejumlah potongan pajak bagi masyarakat.
Program tersebut berlangsung hingga 30 September 2026. Kepala Bapenda Kepri Abdullah mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
Selain itu, pokok PKB untuk tunggakan selain tahun berjalan dipangkas 50 persen. Pemprov Kepri juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda SWDKLLJ masing-masing 100 persen untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, pengurangan pokok PKB 50 persen untuk selain tahun berjalan, kemudian pembebasan BBNKB II dan denda SWDKLLJ masing-masing 100 persen,” kata Abdullah, Minggu (9/8).
Sekda Kepri Misni menambahkan, masyarakat yang membayar PKB juga mendapatkan potongan berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat atau SIGNAL mendapat potongan 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.
Program tersebut, kata Misni, digelar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Program ini dilakukan juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pemprov Kepri juga memberikan potongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke Kepri. Insentif tersebut berlaku untuk pokok PKB tahun 2026.
Misni mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama periode pemutihan berlangsung.
“Ini kesempatan baik untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa denda,” pungkasnya.
Editor : Aken





