Amsakar Ultimatum THM di Batam: Terbukti Main Narkoba, Izin Usaha Siap Dicabut!

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam | Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi tempat hiburan malam (THM) yang menyalahgunakan izin usaha untuk menjalankan aktivitas melanggar hukum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengelola THM dapat dikenai sanksi administratif, termasuk hingga pencabutan izin usaha.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Amsakar seusai menghadiri konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) oleh tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, baru-baru ini.

Menurut Amsakar, pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Namun, kondisi tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah perbatasan.

“Karena memang daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri rawan kejahatan transnasional seperti yang terjadi hari ini,” kata Amsakar.

Ia menjelaskan, posisi geografis Batam dan Kepulauan Riau yang berdekatan dengan sejumlah negara membuat wilayah ini memiliki kerawanan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan dan peredaran narkotika.

Karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kepolisian, BNN, Bea Cukai serta pemangku kepentingan lainnya harus memperkuat koordinasi dan pengawasan.

Komitmen tersebut, kata Amsakar, juga harus diterapkan terhadap sektor usaha hiburan malam.

Ia menegaskan, izin usaha yang telah diberikan pemerintah tidak boleh dijadikan celah bagi pengelola untuk menjalankan kegiatan di luar ketentuan, terlebih jika berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Kalau ada THM yang bermasalah, masih juga melaksanakan hal seperti ini, kita tak segera-segera mencabut,” ujar Amsakar.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Pencabutan izin menjadi salah satu bentuk tindakan yang dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Amsakar menekankan, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh THM di Batam akan dikenai tindakan, melainkan ditujukan kepada tempat usaha yang terbukti menyalahgunakan izin atau menjadi bagian dari aktivitas ilegal.

Ia juga mengingatkan agar tempat hiburan tidak dimanfaatkan sebagai lokasi produksi, penyimpanan maupun peredaran narkotika.

Menurut Amsakar, kesepakatan dan pakta integritas antarlembaga dalam pemberantasan narkotika harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada komitmen, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini harus menjadi komitmen bersama. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini ke depan,” katanya.

Amsakar menyebut Batam memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan sekaligus kawasan perdagangan, investasi dan pariwisata. Tingginya aktivitas ekonomi tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan dan ketertiban.

Karena itu, ia berharap koordinasi antarlembaga terus ditingkatkan, termasuk dalam mengawasi tempat-tempat usaha yang memiliki potensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Bagi pengelola THM, Amsakar menegaskan aturan harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. Jika izin usaha disalahgunakan dan pelanggaran terbukti, pemerintah daerah siap mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan Batam sekaligus memastikan perkembangan sektor pariwisata dan hiburan tetap berjalan secara sehat tanpa menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *