Batam | Ruang kerja di gedung belakang Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam terbakar pada Kamis (3/9/2026) siang.
Kebakaran tersebut diduga dipicu korsleting listrik. Api sempat membakar bagian atap bangunan sebelum akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan petugas pemadam kebakaran.
Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, membenarkan bahwa bangunan yang terbakar merupakan ruang kerja Bea Cukai Batam. Namun, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan bagian ruangan yang terdampak akibat kebakaran.
“Ruang kerja Bea Cukai Batam yang terbakar, saat ini masih proses penelusuran,” ujar Mujiono dikutip, Kamis (3/9/2026) malam.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya dokumen penting yang ikut terbakar, Mujiono belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas Damkar Pemko Batam juga membenarkan adanya kebakaran di gedung belakang Kantor Bea dan Cukai Batam.
“Iya benar kantor Bea Cukai Batam terbakar,” ujar petugas Damkar Pemko Batam saat dikonfirmasi media, Kamis (3/9).
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kemudian melakukan proses pendinginan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.
Hingga Kamis malam, belum diketahui secara pasti luas bangunan yang terdampak maupun total kerugian akibat peristiwa tersebut. Penyebab pasti kebakaran juga masih dalam proses penelusuran.
Editor: Aken





