Batam | Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas aksi pencurian fasilitas umum yang masih terjadi di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam.
Tak hanya memburu pelaku pencurian, Kapolda juga meminta proses hukum ditelusuri hingga kepada pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Instruksi itu disampaikan Kapolda Kepri menyusul masih ditemukannya aksi pencurian terhadap sejumlah fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Saya sudah instruksikan dan arahkan Kapolresta Barelang untuk proses sampai kepada penadahnya,” tegas Asep Safrudin, Kamis (17/9).
Kapolda menegaskan, fasilitas umum merupakan bagian dari sarana yang digunakan masyarakat sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilindungi. Karena itu, setiap tindakan pencurian maupun perusakan tidak boleh dibiarkan.
“Apabila masih ditemukan pencurian fasilitas umum di wilayah Kepri, khususnya di Batam, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kapolda, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan terhadap gangguan Kamtibmas, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap berbagai fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penindakan terhadap pencurian fasilitas umum juga dinilai penting untuk menjaga rasa aman, kepastian hukum, serta mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian di wilayah Kepulauan Riau.
Hal tersebut sejalan dengan semangat Polda Kepri melalui tagline “Secure Kepri, Secure Your Investments”. Keamanan yang terjaga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kondisi keamanan di wilayah Kepri.
Kapolda pun mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak atau mengambil fasilitas milik publik.
“Kita jaga dan sayangi Kota Batam ini. Batam adalah tempat kita bertempat tinggal, tempat kita mencari nafkah dan tentunya harus kita sayangi,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Reporter : Eko





