Kasus Dugaan Pengancaman di Tanjungpinang Bergulir ke Kejaksaan, ARD Belum Ditahan

Tanjungpinang | Penanganan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan MC memasuki tahapan baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur telah menetapkan ARD sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), tersangka belum dilakukan penahanan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Saputra mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara tahap I sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Ahmad, Kamis (17/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 dan atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan MC disebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Radar, Perumahan Agung Mentari Residence Blok I Nomor 7, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan MC kepada redaksi, dirinya datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, MC mengaku hendak meminta haknya sekaligus mengembalikan sejumlah uang kepada ARD.

Namun, pertemuan itu disebut berubah menjadi pertengkaran. MC mengaku tangannya sempat ditarik oleh istri ARD ketika dirinya sedang duduk. Tidak lama kemudian, ARD disebut keluar dari arah dapur.

Menurut pengakuan MC, ARD kemudian menghampirinya dan diduga melakukan penjambakan serta pencekikan. Setelah itu, ARD disebut kembali ke dapur dan mengambil sebuah obeng berwarna hitam.

MC mengaku obeng tersebut kemudian ditodongkan kepadanya sehingga dirinya merasa mendapat ancaman.

Sejumlah orang disebut berada di lokasi saat kejadian, termasuk dua anak yang menurut MC masih berusia sekitar empat dan tujuh tahun.

Seorang rekan MC yang berusaha melerai pertengkaran tersebut juga disebut ikut mengalami kekerasan. Tas miliknya bahkan diklaim terputus setelah ditarik.

Pasca kejadian, MC mengaku mengalami lebam pada bagian leher. Ia kemudian menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka sejak 1 Juli 2026, ARD hingga kini belum menjalani penahanan.

Ahmad menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan penahanan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus diatur dalam Pasal 100.

Sementara itu, Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana paling lama tiga tahun. Adapun Pasal 471 mengenai penganiayaan ringan memiliki ancaman pidana paling lama enam bulan.

Karena itu, tidak dilakukannya penahanan terhadap ARD bukan berarti proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak berada dalam tahanan,” kata Ahmad.

Lebih Dua Bulan Sejak Penetapan Tersangka

Perkara ini juga menjadi perhatian karena adanya rentang waktu antara penetapan tersangka dengan penyerahan berkas tahap I kepada jaksa.

ARD ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Sementara berkas perkara tahap I baru diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 17 September 2026.

Dengan demikian, terdapat rentang lebih dari dua bulan sejak penetapan tersangka hingga berkas perkara masuk ke tahap penelitian jaksa.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Apabila masih terdapat kekurangan, penyidik dapat menerima petunjuk untuk melakukan pelengkapan. Namun, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Di sisi lain, MC mengaku masih merasa khawatir untuk beraktivitas di luar rumah setelah kejadian tersebut.

Ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan aspek keamanan dirinya tetap menjadi perhatian selama perkara berlangsung.

Terkait hal itu, Ahmad memastikan kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada korban.

“Tetap kita lindungi. Kalau ada ancaman atau hal-hal yang membuat korban merasa tidak aman, silakan dilaporkan kepada kami. Bisa juga berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ahmad.

Hingga kini, perkara tersebut masih berproses. Status ARD sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahannya.

 

 

Reporter : Muhamad Tarmiji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *