Oknum Wartawan Ditangkap Jatanras Polresta Tanjungpinang, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Tanjungpinang | Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang oknum wartawan media daring berinisial MB dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan.

MB diamankan petugas di kawasan Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Jumat (25/9/2026). Pria tersebut diketahui sehari-hari menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap MB.

“Benar, telah kami amankan satu orang oknum wartawan dari Karimun, ditangkap di wilayah Tanjungpinang,” ujar Wamilik, Senin (28/9/2026).

Menurut polisi, MB diduga meminta uang tunai sebesar Rp5 juta kepada pihak PT AAP, perusahaan yang berasal dari Tanjung Balai Karimun.

Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar pemberitaan bernada negatif mengenai perusahaan tersebut di media daring dihapus atau diturunkan.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melalui OTT hingga MB diamankan.

Saat ini, MB telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, dalam waktu dekat akan kami rilis,” kata Wamilik.

Polresta Tanjungpinang menyatakan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian.

 

 

Reporter : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *