Batam | Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape mengandung etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp540,6 juta.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026) sekitar pukul 11.50 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.
Arsyad menjelaskan, 14 laporan polisi tersebut terdiri dari 13 perkara yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu perkara hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape yang mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.
Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis, sabu tersebut bernilai sekitar Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, sedangkan liquid vape mengandung etomidate diperkirakan mencapai Rp328 juta.
Dengan demikian, total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp540,6 juta.
Libatkan Lintas Instansi
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka serta perwakilan Lapas Batam.
Kehadiran sejumlah lembaga tersebut menjadi bagian dari proses transparansi sekaligus sinergi dalam penanganan perkara narkotika di Kota Batam.
Menurut Arsyad, pengungkapan belasan perkara tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam.
Polisi juga menyebut pengungkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dengan Bea Cukai Batam serta informasi yang diberikan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Diperkirakan Selamatkan 4.100 Jiwa
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 4.100 jiwa.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi daya konsumsi pengguna terhadap masing-masing jenis barang bukti. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan metode perhitungan yang digunakan penyidik.
Para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang disebutkan penyidik, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai ancaman denda sesuai pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.
Arsyad menegaskan, Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Batam.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polresta Barelang terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, termasuk untuk melaporkan dugaan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun kondisi darurat yang membutuhkan respons kepolisian.
Reporter : Eko





