Diduga Gelapkan Uang Sewa Kios dan Ruko BETC Rp85 Juta di Batam, Pengelola Ditangkap di Bekasi

Batam | Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menangkap seorang pria berinisial CB (33) yang diduga melakukan penggelapan uang pembayaran sewa kios dan ruko di Bengkong Trade Centre (BETC), Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

CB diamankan di kediamannya di Perum Artha Graha Sukamana, Blok I2 Nomor 12, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 4 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bengkong AKP Tigor melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Apriadi, polisi lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan CB di wilayah Cikarang.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sukatani untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota melakukan pemantauan bersama Reskrim Polsek Sukatani. Saat pelaku tiba di rumahnya, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa dan diproses lebih lanjut,” ujar Apriadi, Senin (5/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan PT Putra Sadai Persada ke Polsek Bengkong melalui laporan polisi Nomor LP/B/104/X/2025/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 13 Oktober 2025.

Dalam penyelidikan, polisi menduga CB yang saat itu dipercaya sebagai pengelola BETC menerima pembayaran sewa dari sejumlah konsumen. Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai maupun melalui rekening tertentu.

Menurut penyidik, uang yang diterima seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan. Namun, sebagian pembayaran diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Polisi juga menduga CB mengarahkan sejumlah konsumen untuk melakukan pembayaran sewa ruko dan kios ke rekening lain yang diduga milik istrinya.

“Terlapor diduga menerima pembayaran dari konsumen secara tunai maupun melalui rekening lain, sementara pembayaran tersebut seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan,” kata Apriadi.

Dugaan penyimpangan pembayaran itu diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan sejumlah konsumen pada 11 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, konsumen menunjukkan bukti pembayaran yang sebelumnya diberikan kepada CB.

Dari hasil penelusuran awal, PT Putra Sadai Persada diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 juta akibat kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer, satu berkas perjanjian sewa menyewa, nota sewa ruko senilai Rp23 juta, bundel surat perjanjian sewa menyewa BETC, serta sejumlah kuitansi pembayaran masing-masing senilai Rp1 juta dan Rp38 juta.

CB kini telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mencocokkan sejumlah bukti dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini dan akan mendalami seluruh bukti serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut,” pungkas Apriadi.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *