Batam | Dalam dua penindakan pada September 2026, petugas Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman 1.379.700 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal menuju wilayah lain di Kepulauan Riau.
Penindakan pertama dilakukan di perairan Tanjung Sauh terhadap kapal bernama lambung SB Dita Express. Di dalam kapal, petugas BC menemukan muatan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Jumlahnya mencapai 1.200.500 batang.
Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan, belum genap sepekan, pola serupa kembali ditemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah selodang bermesin saat melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.
“Kejadian penangkapan barang tersebut pada tanggal 22 dan 26 September. Kami melakukan operasi pengintai pada malam hari, mereka bergerak ada dari Punggur menuju Tanjung Uban dan adapula dari Sei Lekop menuju Sungai Guntung,” katanya, Senin, 5 Oktober 2026.
Mujiono melanjutkan, pada penangkapan pertama BC juga mengamankan nahkoda dan anak buah kapal (ABK), sedangkan pada penangkapan yang kedua kru selodang kabur meninggalkan barang bukti.
Dari dua kasus itu, total 1.379.700 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp2,08 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,08 miliar.
Adapun rinciannya, muatan kapal DB Dita Express diperkirakan Rp1,81 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta dan barang bukti dari kapal selodang bernilai Rp266,11 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Kedua sarana pengangkut beserta muatannya kini berada dalam penanganan Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Editor : Aken





