Hampir 6.000 Warga Batam Turun Desil Bansos, Pemkot Buka Ruang Sanggahan

Batam | Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) membuka ruang sanggahan bagi warga yang merasa hasil pemutakhiran data desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman mengatakan, perubahan posisi desil dapat terjadi karena data penerima bantuan sosial (bansos) diverifikasi dan divalidasi setiap tiga bulan sebelum bantuan disalurkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi, pemberian bantuan sosial ini dilakukan per tiga bulan. Setiap triwulan, sebelum dilakukan penyaluran bantuan sosial, ada verifikasi dan validasi data. Pada saat itulah kadang-kadang terjadi lompatan desil,” kata Zulkifli dikutip, Selasa (6/10)

Menurut Zulkifli, sistem penentuan desil saat ini tidak hanya mengandalkan data sosial, tetapi telah terintegrasi dengan berbagai basis data lainnya. Di antaranya data pertanahan, Samsat, perbankan, serta sejumlah data pendukung lainnya.

Pemutakhiran tersebut dapat menyebabkan posisi desil warga berubah apabila ditemukan adanya perbedaan antara kondisi yang tercatat dalam sistem dengan kondisi sebenarnya.

“Hampir 6.000 warga Batam mengalami perubahan dari kelompok Desil 1-5 ke kelompok Desil 6-10 berdasarkan data yang telah diperbarui,” ujarnya.

Ia mencontohkan, perubahan desil dapat terjadi ketika sistem mencatat seseorang memiliki kendaraan roda empat atau terdapat transaksi tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan penghasilan yang tercatat dalam basis data.

Namun, Zulkifli menegaskan warga yang merasa perubahan tersebut tidak sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui kelurahan maupun secara mandiri melalui kanal Cek Bansos dan Perlinsos, dengan syarat masyarakat telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami tidak menutup diri. Silakan saja sepanjang masyarakat itu bisa membuktikan sanggahannya akan kami dampingi. Kalau langsung ke Dinsos atau ke saya, bisa dicek oleh petugas lapangan pada hari itu,” katanya.

Untuk mendukung proses tersebut, Dinsos PM Batam mengerahkan 87 petugas pencacah yang mendapatkan insentif dari Pemkot Batam. Selain itu, terdapat 97 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang turut membantu masyarakat di lapangan.

Zulkifli mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menerima banyak sanggahan dari masyarakat. Laporan tersebut disampaikan secara pribadi, kolektif, maupun melalui kelurahan.

Setiap laporan akan diperiksa dan diverifikasi. Dalam prosesnya, masyarakat dapat diminta melengkapi bukti pendukung, termasuk dokumentasi kondisi rumah apabila diperlukan.

Sistem juga akan menampilkan alasan seorang warga dinilai tidak lagi masuk dalam kelompok penerima bantuan, seperti tercatat berada pada Desil 6-10 atau memiliki kendaraan roda empat.

Menurut Zulkifli, persoalan data kepemilikan kendaraan menjadi salah satu contoh yang kerap membutuhkan klarifikasi. Sebab, tidak menutup kemungkinan kendaraan yang masih tercatat atas nama warga sebenarnya sudah lama dijual, tetapi proses balik nama belum dilakukan.

“Kadang yang memunculkan masalah di situ. Tercatat kalau warga masih memiliki mobil, tapi sudah lama dijual dan belum balik nama. Di situ juga ada peran masyarakat untuk aktif dan melengkapi dokumen,” katanya.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *