Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–1670/L.10/Fd.1/09/2026 yang diterbitkan pada 10 September 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ismail Fahmi mengatakan, proyek yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.
Dari penanganan perkara yang dilakukan, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek tersebut.
“Kejati Kepri meningkatkan status perkara dugaan korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Bintan tahap penyidikan,” kata Ismail Fahmi, Selasa (6/10/2026).
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan serta memperjelas alat bukti dalam perkara.
Ismail menjelaskan, keterangan ahli diperlukan untuk memperterang dugaan tindak pidana sekaligus membantu penyidik dalam menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam perkara ini terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan fakta-fakta yang dapat dijadikan materi penyidikan,” ujarnya.
Kejati Kepri menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kejati Kepri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ismail.
Dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang nantinya bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Editor : Aken





