Batam | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan seorang terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Zulia Nova Kaela alias Key.
Terpidana tersebut diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pengamanan terhadap Zulia merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung,” kata Gustian, Jumat (25/9/2026).
Operasi pencarian terhadap Zulia telah dilakukan sejak Rabu (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim intelijen Kejari Batam melakukan pemantauan dan menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sagulung yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana.
Pencarian tidak langsung membuahkan hasil. Petugas terlebih dahulu mendatangi alamat yang tercatat dalam data kependudukan Zulia di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Namun, saat petugas mendatangi alamat tersebut, Zulia tidak ditemukan.
“Tim memperoleh informasi bahwa berdasarkan data kependudukan, Zulia tercatat beralamat di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Saat didatangi petugas, terpidana tidak ditemukan di lokasi tersebut,” ujar Gustian.
Tim Tabur kemudian memperluas penelusuran dengan melakukan pemantauan di sejumlah titik lainnya. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Zulia di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sagulung.
Petugas kemudian bergerak ke Virgo Club di Kelurahan Sei Binti. Sekitar pukul 00.20 WIB, Zulia berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, untuk menjalani pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Sekitar pukul 01.32 WIB, Zulia diserahterimakan kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan. Proses serah terima tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.
Gustian menjelaskan, Zulia merupakan terpidana dalam perkara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan data Kejari Batam, Zulia lahir di Palembang pada 29 November 2007 dan tercatat belum bekerja. Sebelum diamankan, Zulia diketahui pernah tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Aviari, Kecamatan Batuaji.
Gustian menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.





