Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Wacanakan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Gagasan tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam rencana tersebut, peserta rehabilitasi tidak hanya menjalani pemulihan, tetapi juga mendapat pembinaan kedisiplinan serta pelatihan keterampilan, seperti bertani, beternak, dan menjadi nelayan. Pemerintah juga membuka kemungkinan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam program tersebut.

Bacaan Lainnya

Yusril menyampaikan wacana itu seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10). Pertemuan tersebut membahas persoalan pemasyarakatan dan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan korban penyalahgunaan narkotika serta kepadatan penghuni lapas.

Menurut Yusril, persoalan kelebihan kapasitas lapas tidak terlepas dari banyaknya penghuni yang tersangkut tindak pidana narkotika. Dia menyebut lebih dari 50 persen penghuni lapas di Indonesia berkaitan dengan kasus narkotika.

Karena itu, pemerintah mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kriteria, alih-alih menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya pilihan.

“Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (10/10).

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki sejumlah pulau yang luas tetapi belum berpenghuni. Bahkan, menurut Yusril, terdapat pulau dengan luas mencapai sekitar 700 hektare yang belum dimanfaatkan untuk aktivitas manusia.

Pulau-pulau tersebut dipertimbangkan menjadi lokasi pembinaan bagi peserta rehabilitasi. Selain mendapatkan pelatihan kedisiplinan dari TNI atau Polri, mereka juga dapat dibekali keterampilan yang mendukung kemandirian setelah menyelesaikan program.

” Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Yusril.

Rehabilitasi Tak Hanya Berfokus pada Kesehatan

Yusril menegaskan, konsep rehabilitasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurut dia, pemulihan korban penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya melalui penanganan medis oleh dokter, tetapi juga perlu mencakup pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.

Pemerintah juga mempertimbangkan potensi kegiatan ekonomi yang dapat dikembangkan di pulau-pulau tersebut. Salah satu gagasan yang disampaikan Yusril adalah budidaya buaya karena kulit reptil itu memiliki nilai ekonomi untuk industri produk berbahan kulit.

Dia turut menyinggung kemungkinan pemanfaatan hasil budidaya tersebut untuk mendukung kegiatan peternakan di lokasi rehabilitasi. Namun, skema pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi itu masih perlu dikaji lebih lanjut.

Terkait keterlibatan TNI dan Polri, Yusril mengatakan tugas pembinaan tersebut dapat dikaitkan dengan fungsi pengabdian kepada masyarakat. Dia menjelaskan, tugas TNI tidak hanya berkaitan dengan operasi perang, tetapi juga mencakup operasi militer selain perang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keterlibatan kedua institusi tersebut, pemerintah berharap peserta rehabilitasi dapat memperoleh pembinaan kedisiplinan sekaligus keterampilan praktis yang berguna untuk kehidupan mereka setelah menjalani program.

Masuk Rencana Revisi UU Narkotika

Lebih lanjut, Yusril mengatakan gagasan pelibatan TNI dan Polri dalam program rehabilitasi akan dipertimbangkan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Revisi aturan tersebut juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme rehabilitasi, termasuk lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program dan pembagian tugas antarlembaga terkait.

Pemerintah, kata Yusril, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan undang-undang tersebut bersama DPR.

Dia juga membuka kemungkinan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika. Pembentukan lembaga baru itu masih berupa gagasan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kewenangan dan anggarannya.

Melalui perubahan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penanganan korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus membantu mengurangi kepadatan lapas.

Meski demikian, pemanfaatan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi belum menjadi program yang sepenuhnya ditetapkan. Penentuan lokasi, metode pembinaan, keterlibatan aparat, serta dasar hukum pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *