MK Wajibkan Pelaku Usaha Cantumkan Label Gula, Garam, dan Lemak pada Kemasan Makanan dan Minuman

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Kewajiban tersebut muncul dalam putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perkara tersebut diajukan Imamudin dan Andru Steven. Para pemohon mempersoalkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kandungan makanan dan minuman kemasan, termasuk informasi mengenai gula.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol.

Label tersebut wajib dicantumkan pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pelaku usaha juga tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 148 UU Kesehatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman.

Tanggung jawab tersebut termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/9). MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, isu pelabelan kandungan gula menjadi salah satu perhatian pemohon. Mereka menilai informasi dalam bentuk tulisan dan angka pada kemasan belum selalu mudah dipahami konsumen secara cepat.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga pernah menyampaikan dalam persidangan bahwa kajian mengenai gula, garam, dan lemak menunjukkan mayoritas pelaku usaha industri pangan olahan belum mencantumkan informasi kandungan nutrisi secara transparan. BPKN menilai format informasi berupa teks dan angka kecil di bagian belakang kemasan dapat menyulitkan konsumen ketika mengambil keputusan konsumsi secara cepat.

Putusan MK ini sekaligus memperjelas bahwa informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak hanya ditempatkan sebagai informasi tambahan. Pencantuman label warna dan simbol menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen.

Namun, amar putusan MK tidak merinci bentuk, kombinasi warna, desain simbol, maupun tata letak label yang harus digunakan pada kemasan.

Detail teknis mengenai penerapan kewajiban tersebut karena itu masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah sesuai kewenangan yang disebut dalam putusan.

Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

 

 

JP Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *