Batam | Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Kamis (15/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menuntut kepastian penyelesaian pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta hak-hak lain yang hingga kini belum tuntas.
Mereka juga meminta pemerintah memanggil manajemen perusahaan dan menghitung seluruh kewajiban kepada pekerja dengan tenggat penyelesaian yang jelas.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Riau, Imanuel D. Purba, mengatakan kedatangan para pekerja dipicu kekecewaan terhadap penanganan kasus Ghim Li yang dinilai berjalan lambat. Padahal, persoalan tersebut menyangkut nasib lebih dari seribu pekerja beserta keluarga mereka.
“Walaupun katanya sudah kencang juga, tapi kita nilai lambat,” kata Imanuel seusai audiensi dengan perwakilan Disnaker Kota Batam.
Menurut dia, persoalan Ghim Li bukan kasus ketenagakerjaan biasa. Sejak 9 September 2026, kata dia, nasib para pekerja belum mendapat kepastian, sementara pihak manajemen belum menunjukkan perkembangan nyata dalam penyelesaian hak-hak mereka.
“Kasusnya terombang-ambing dan satu pun dari pihak manajemen belum menunjukkan batang hidupnya,” tegasnya.
Imanuel mengakui perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat yang menyatakan kesediaan menyelesaikan hak-hak pekerja secepatnya. Namun, ia menilai pernyataan tersebut belum memberikan kepastian karena tidak disertai tanggal atau batas waktu pembayaran.
“Menurut kita, tidak ada tanggalnya. Secepatnya itu tidak ada garis finis. Kita disuruh lari, tapi tidak ada garis finis,” ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran gaji Agustus dan sebagian upah September memang telah dilakukan. Namun, pembayaran tersebut belum menyelesaikan persoalan utama, terutama status pekerja setelah perusahaan tidak lagi beroperasi dan kepastian pembayaran pesangon.
Karena itu, serikat pekerja meminta Disnaker Kota Batam tidak hanya menunggu komitmen perusahaan, tetapi aktif memanggil manajemen dan memastikan perhitungan hak seluruh karyawan dilakukan secara menyeluruh.
“Sehingga kita minta kepastian kepada dinas ketenagakerjaan agar mengejar pengusaha ini. Jangan sampai pemerintah kalah sama pengusaha. Ini yang paling penting,” kata Imanuel.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan serikat pekerja dari PUK SPSI dan FSPMI juga menyerahkan surat kepada Disnaker Kota Batam. Mereka meminta pemerintah memanggil perusahaan untuk mediasi, menghitung seluruh hak pekerja, dan mendorong agar pembayaran dapat direalisasikan secepatnya.
“Kalau bisa di akhir bulan ini, alhamdulillah. Itu yang paling penting bagi kita,” ujarnya.
Persoalkan Penanganan JKP dan Surat ke Pengadilan
Imanuel mengatakan para pekerja diterima Hasbi, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Batam. Namun, ia mempertanyakan belum dilibatkannya Hendri, Kepala Bidang Jaminan Sosial (Jamsos), dalam pembahasan yang menurutnya juga menyangkut pencairan JKP.
Menurut Imanuel, koordinasi antara bidang hubungan industrial dan jaminan sosial diperlukan agar penyelesaian pesangon serta hak pekerja melalui program JKP dapat berjalan beriringan.
“Harusnya dalam proses ini ada Pak Hendri sebagai Kabid Jamsos juga, bersama-sama berjuang, terutama untuk mengeluarkan JKP kawan-kawan,” katanya.
Ia juga mengkritik respons Disnaker Kota Batam yang dinilainya belum menunjukkan penanganan khusus, meski persoalan Ghim Li telah berlangsung berminggu-minggu dan berdampak terhadap banyak keluarga.
“Seharusnya penanganan kasus luar biasa itu tanpa surat pun mereka harus melakukan pemanggilan, apalagi ini sudah cukup viral,” ujarnya.
Imanuel memperkirakan dampak persoalan ini tidak berhenti pada pekerja. Jika setiap pekerja memiliki anggota keluarga yang bergantung pada penghasilannya, ribuan orang ikut merasakan dampaknya.
“Ini yang kita lihat tidak maksimal yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam,” katanya.
Selain pesangon dan JKP, serikat pekerja juga menagih kepastian mengenai surat pertimbangan terkait proses kepailitan PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya diminta untuk dikirim kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Imanuel mengatakan hingga Kamis (15/10), pihaknya belum melihat perkembangan surat tersebut. Ia mengingatkan bahwa persoalan kepailitan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian penyelesaian hak para pekerja.
Dalam rapat di Kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu, kata Imanuel, ia telah membahas permintaan surat tersebut dengan Hendri. Menurut dia, saat itu tidak ada keberatan untuk mengirimkan surat kepada pengadilan. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima informasi bahwa surat tersebut telah dikirim.
“Tidak ada masalah untuk menyurati, dan sampai hari ini belum ada satu pun suratnya,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat bekerja bersama untuk menuntaskan persoalan Ghim Li sebelum dampaknya semakin meluas.
Imanuel juga menjelaskan pembagian penanganan hak pekerja menurut serikat. Persoalan pesangon, kata dia, perlu dijembatani Disnaker Kota Batam melalui bidang hubungan industrial. Sementara JKP menjadi perhatian bidang jaminan sosial.
Adapun dugaan kekurangan upah dan denda keterlambatan pembayaran upah, menurut Imanuel, menjadi ranah Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau. Ia mengatakan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada unsur ketenagakerjaan di kepolisian daerah dan Mabes Polri.
“Untuk kekurangan upah dan denda keterlambatan upah itu di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Itu yang ada tindak pidananya,” katanya.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, tidak berada di kantor saat ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia mendatangi instansi tersebut. Ia mengaku sedang berada di Jakarta.
“Saya di JKT (Jakarta). Hubungi Kabid (Kepala Bidang) saja,” kata Yudi kepada Batam Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10) sore.
Hasbi, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pekerja PT Ghim Li Indonesia yang meminta dipertemukan dengan manajemen perusahaan. Ia memastikan persoalan tersebut akan tetap ditangani.
“Ini sifatnya fardu ain (wajib) kita selesaikan dan tangani,” kata Hasbi di hari yang sama.
Terkait permintaan pertemuan dengan manajemen, Hasbi mengatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada perusahaan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, dan kini tinggal menunggu tanda tangan.
“Hari ini kami akan membuat surat. Tinggal tunggu tanda tangan kepala dinas. Kemungkinan besok kami akan kirim ke perusahaan Ghim Li surat tersebut,” ujarnya.
Namun, Hasbi mengaku belum mengetahui alamat tujuan surat maupun alamat perusahaan. Ia mengatakan ada perwakilan serikat pekerja yang menawarkan diri untuk membantu mengirimkan surat tersebut.
“Kami belum tahu alamatnya ke mana. Tetapi ada pihak serikat menawarkan diri, ‘kami yang mengirimkan’. Kami senang hati,” katanya.
Saat ditanya serikat pekerja mana yang menawarkan bantuan itu, Hasbi tidak menyebutkannya secara spesifik. Ia menegaskan, surat tetap akan dikirim dan proses penyelesaian persoalan pekerja tidak akan berhenti hanya karena manajemen tidak hadir dalam pertemuan.
“Yang penting kami kirim surat. Masalah dia datang atau tidak, itu enggak ada masalah buat kami. Tetapi masalah tetap lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai tuntutan pekerja agar pemerintah mengirimkan surat pertimbangan terkait proses kepailitan PT Ghim Li Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hasbi mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut. Ia bahkan baru mendengar persoalan itu saat dikonfirmasi Batam Pos pada hari yang sama.
“Saya cek belum ada surat itu. Bahkan saya baru mengetahui hari ini. Nanti saya akan coba cek ke Pak Hendri, Kabid Jamsostek,” tutupnya.
Editor : Aken





