Tanjungpinang | DPRD Kota Tanjungpinang menyoroti pengelolaan retribusi parkir yang dinilai belum optimal. Hasil pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat di 25 titik parkir menemukan selisih antara pendapatan yang dilaporkan dan potensi penerimaan berdasarkan hasil pemeriksaan. Di sejumlah lokasi, selisih tersebut disebut mencapai 300 hingga 600 persen.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Ade, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pemungutan retribusi parkir agar penerimaan daerah dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Ada beberapa titik, seperti Morning Bakery, Samanko, dan Kedai Kopi Batu 10, dan kebocoran bisa mencapai 300 sampai 600 persen,” ujar Ade Angga, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem penetapan target atau acuan penerimaan parkir yang digunakan Dinas Perhubungan. Selama ini, terdapat lokasi parkir yang menggunakan patokan pendapatan harian dengan nominal tetap, misalnya Rp50 ribu per titik, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan aktivitas parkir yang sebenarnya.
“Berarti, sistemnya harus dibenahi karena kita menggunakan angka per titik, bukan berdasarkan kondisi faktual,” katanya.
DPRD Dorong Digitalisasi dan Pengawasan CCTV
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ade menilai pengelolaan retribusi parkir perlu didukung sistem pengawasan yang lebih terukur dan transparan.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah menerapkan sistem digitalisasi serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau aktivitas parkir dan proses pemungutan retribusi.
Dengan sistem tersebut, data aktivitas parkir diharapkan dapat dibandingkan dengan laporan penerimaan sehingga pengelolaan pendapatan daerah lebih mudah diawasi.
“Sistemnya harus diubah, misalnya menggunakan digitalisasi atau pengawasan melalui CCTV untuk meningkatkan pendapatan parkir,” tuturnya.
Ade juga mengusulkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menetapkan sejumlah lokasi sebagai proyek percontohan atau pilot project. Melalui langkah ini, efektivitas sistem baru dapat dievaluasi sebelum diterapkan di lokasi parkir lainnya.
Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dengan mengubah sistem. Pelaksanaan di lapangan juga harus diperhatikan, termasuk memastikan petugas menjalankan pemungutan dan pelaporan penerimaan sesuai kondisi sebenarnya.
Perda Buka Opsi Kerja Sama Pihak Ketiga
Ade berharap perubahan dan rotasi pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola retribusi parkir di Kota Tanjungpinang.
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan personel harus diikuti pembenahan sistem agar pengawasan dan pengelolaan penerimaan dapat berjalan secara konsisten.
Ia menyebutkan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) telah menyediakan sejumlah opsi untuk memperbaiki pengelolaan parkir, termasuk melalui digitalisasi maupun pelibatan pihak ketiga.
Adapun pengaturan teknis pelaksanaannya dapat dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Sebetulnya di Perda opsi-opsinya ada, itu kita serahkan kepada Peraturan Wali Kota untuk mengaturnya,” kata Ade.
DPRD berharap pembenahan sistem pemungutan, peningkatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi dapat membantu mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Wartawan : Januar





