Batam | Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam, Udin Pelor, menyampaikan apresiasi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kapolda Kepulauan Riau beserta jajaran atas pengungkapan dugaan kelalaian yang berkaitan dengan pemadaman listrik massal atau blackout di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan lima tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara yang berkaitan dengan gangguan sistem kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Udin Pelor menilai langkah aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut merupakan upaya penting untuk mengungkap penyebab gangguan listrik yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai penyebab kejadian, termasuk dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi dan kegagalan sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan meluas ke jaringan kelistrikan lainnya.
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri dan Kapolda Kepri beserta jajaran yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait blackout di Batam hingga menetapkan lima orang tersangka dengan peran masing-masing,” ujar Udin Pelor, Rabu (21/10).
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Udin Pelor juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Karena itu, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.
Bareskrim Ungkap Dugaan Kelalaian Pengamanan Gardu Induk
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan kelalaian yang berkaitan dengan pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa lima tersangka terdiri atas empat pejabat atau petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AIP.
Keempat tersangka dari pihak PLN Batam diduga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi listrik berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, tersangka AIP dari pihak kontraktor diduga berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban pemasangan pagar pengaman untuk mencegah masuknya satwa liar ke kawasan gardu induk.
Dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026), Irhamni menyampaikan bahwa empat tersangka dari kluster PLN merupakan pejabat atau petugas yang seharusnya memastikan SOP pengamanan dilaksanakan.
Meski demikian, penyidik belum memerinci secara lengkap jabatan maupun bentuk tanggung jawab masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Temuan itu menjadi perhatian karena gardu induk merupakan bagian penting dari infrastruktur ketenagalistrikan yang menunjang kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan berbagai kegiatan ekonomi di Batam.
Kera Masuk Trafo, Gangguan Berujung Blackout
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim Polri, gangguan kelistrikan bermula ketika seekor kera masuk ke area instalasi tegangan tinggi dan diduga memicu korsleting pada Trafo 1.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menemukan bukti yang mengaitkan keberadaan kera dengan peristiwa korsleting tersebut.
Petugas menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar serius di dekat trafo setelah terjadi ledakan pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 06.28 WIB.
Pemeriksaan terhadap sampel rambut yang tersangkut pada sambungan pipa juga menunjukkan kecocokan dengan kera yang ditemukan di lokasi.
Namun, menurut hasil penyidikan, masuknya satwa ke area instalasi bukan satu-satunya persoalan yang menjadi perhatian. Penyidik juga menemukan dugaan masalah pada pengamanan kawasan serta sistem proteksi kelistrikan.
Gangguan yang terjadi di Trafo 1 seharusnya dapat diisolasi agar tidak merambat ke sistem kelistrikan lainnya. Akan tetapi, dua perangkat tripping lockout relay pada sistem proteksi trafo tersebut dilaporkan tidak bekerja secara maksimal.
Akibatnya, gangguan tidak terputus pada titik awal dan memicu pemutusan otomatis secara berantai pada jaringan kelistrikan lainnya.
Sekitar pukul 06.36 WIB, pasokan listrik di Batam dan Bintan mengalami pemadaman massal.
Bareskrim juga menemukan bahwa pagar pengaman yang seharusnya mencegah masuknya satwa tidak dipasang sesuai SOP. Pemasangan pagar tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Trafo 3 yang berlangsung sejak April 2026.
Selain itu, posisi kamera pengawas atau CCTV diketahui tidak mengarah langsung ke Trafo 1. Penyidik kemudian mengumpulkan rekaman dari server Gardu Induk Baloi untuk membantu merekonstruksi kejadian.
Meski sejumlah temuan telah diungkap, tanggung jawab secara terperinci terkait pemeliharaan dan pengujian perangkat proteksi maupun penempatan CCTV masih perlu merujuk pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Kerugian Kompensasi Pelanggan Ditaksir Rp57,3 Miliar
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti sebelum menetapkan lima tersangka.
Berdasarkan perhitungan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya penerapan SOP, pengawasan instalasi, dan pemeliharaan sistem proteksi pada infrastruktur kelistrikan.
Sebab, gangguan pada instalasi vital tidak hanya berdampak pada layanan listrik rumah tangga, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan perdagangan, industri, jasa, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Udin Pelor Apresiasi Keterbukaan PLN Batam
Selain memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan Kapolda Kepri, Udin Pelor juga menyampaikan terima kasih kepada PT PLN Batam atas keterbukaan informasi mengenai penyebab terjadinya blackout.
Menurutnya, transparansi dari penyedia layanan kelistrikan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, terutama ketika terjadi gangguan yang berdampak luas.
Masyarakat, kata dia, berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai persoalan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Ia berharap keterbukaan tersebut terus dipertahankan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan keandalan jaringan listrik agar kejadian serupa dapat dicegah.
Bagi Udin Pelor, peristiwa blackout harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan pembenahan. Proses hukum perlu berjalan, sementara perbaikan teknis dan peningkatan kualitas pelayanan juga harus menjadi perhatian.
Pasokan listrik yang stabil merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Batam. Karena itu, keamanan instalasi dan keandalan sistem kelistrikan perlu menjadi prioritas bersama.
Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Isu yang Belum Terverifikasi
Di tengah perhatian publik terhadap kasus blackout, Udin Pelor mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak menggunakan media sosial.
Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi, tuduhan, atau narasi yang belum terverifikasi, terlebih apabila konten tersebut menyerang pribadi seseorang maupun lembaga tertentu tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kritik terhadap pelayanan publik tetap diperlukan. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan bertujuan mendorong perbaikan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang menyesatkan atau berpotensi memicu keresahan.
Udin Pelor juga mengajak masyarakat membedakan antara kritik yang disertai bukti dan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
“Jangan sampai kita ikut menyebarkan isu-isu yang belum tentu benar, apalagi sampai menyerang personal atau lembaga di media sosial. Mari kita lebih bijak, periksa kebenaran informasi, dan percayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” pesannya.
Ia berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa membangun kesimpulan sendiri di luar proses hukum.
Ajak Masyarakat Jaga Batam dan Kepercayaan Investor
Lebih jauh, Udin Pelor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Kota Batam.
Menurutnya, Batam memiliki posisi strategis sebagai daerah industri, perdagangan, pariwisata, dan investasi. Karena itu, suasana yang aman dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa mendukung investasi bukan berarti masyarakat harus menutup mata terhadap persoalan yang terjadi.
Sebaliknya, setiap persoalan harus tetap dikritisi secara objektif dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Evaluasi terhadap pelayanan publik, pengawasan, serta tanggung jawab pihak terkait juga diperlukan untuk mendorong perbaikan.
Menurut Udin Pelor, iklim investasi yang sehat membutuhkan keterbukaan informasi, pelayanan yang baik, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpecah akibat informasi yang belum teruji kebenarannya. Persatuan dan kebersamaan dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan pembangunan.
“Batam ini rumah kita bersama. Mari kita jaga agar tetap aman, kondusif, dan menjadi kota yang terus berkembang. Kita mendukung investasi, tetapi tetap mengedepankan keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap persoalan blackout dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan infrastruktur vital beroperasi dengan standar keselamatan yang semestinya.
Menurutnya, kepercayaan terhadap Batam tidak hanya dibangun melalui masuknya investasi, tetapi juga melalui komitmen terhadap penegakan hukum, pelayanan publik yang baik, dan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan.
Menutup pernyataannya, Udin Pelor kembali mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan kepentingan bersama.
Ia berharap Batam terus tumbuh menjadi kota yang maju, makmur, dan sejahtera, dengan masyarakat yang tetap bersatu serta berani menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
“Yang terpenting, mari kita sama-sama menjaga Batam. Kita ingin kota ini terus berkembang, investasi berjalan dengan baik, masyarakat merasa aman, dan kesejahteraan semakin meningkat. Jangan sampai persoalan yang sedang ditangani justru membuat kita terpecah. Mari kita kedepankan kepentingan bersama demi Batam yang lebih maju, makmur, dan sejahtera,” tutup Udin Pelor.





