Batam | Empat personel aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) di salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Batam Center, Minggu (25/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas diduga turut mengamankan cairan etomidate yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari empat personel yang diamankan, satu di antaranya berpangkat perwira, sedangkan tiga lainnya merupakan bintara.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, membenarkan penindakan terhadap empat anggotanya tersebut. Ia mengaku prihatin dan menyayangkan masih adanya personel kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Bahkan, Suhendri menyebut peristiwa tersebut sebagai aib bagi dirinya dan institusi Polda Kepri.
“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026) siang.
Ia memastikan, keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kepri untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran yang disangkakan, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam. Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam penyalahgunaan narkoba, Suhendri juga membenarkan adanya barang bukti yang berkaitan dengan etomidate.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Meski demikian, Suhendri belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada keempat personel tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai berat atau ringannya sanksi harus menunggu hasil pemeriksaan serta proses persidangan internal.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya, berat atau tidak, atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang,” ujarnya.
Empat Personel Ditempatkan di Patsus
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, mengungkapkan bahwa keempat personel tersebut langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak diamankan pada Minggu (25/10/2026).
Menurut Oxy, penempatan di patsus merupakan bagian dari penanganan internal yang saat ini masih berjalan. Pihaknya juga terus melengkapi alat bukti untuk memastikan dugaan keterlibatan masing-masing personel.
Ia menegaskan, pengakuan dari personel yang diperiksa bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan keterlibatan mereka. Seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan pembuktian.
“Sejak hari Minggu ditangkap, langsung patsus. Mengakui atau tidak, pasti ada pengakuan. Tapi, kami sesuai prosedur, dua alat buktinya akan kami lengkapi,” tuturnya.
Oxy menambahkan, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Setiap personel tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di mata hukum tetap saja sama,” pungkasnya.





