Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Akses Data Keimigrasian secara daring, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran keimigrasian terhadap ketentuan akses data guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang yang berkaitan dengan pengelolaan informasi, komunikasi, serta penegakan hukum keimigrasian.
Peserta yang hadir meliputi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Reza Mulyawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hendy Prakoso Aji, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Asep Saefulmilah Kurnia, serta Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Riyant Raga Prathama bersama tim.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan dan kebijakan akses data keimigrasian, termasuk pentingnya pengelolaan, pemanfaatan, dan penyampaian data sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola data keimigrasian yang tertib, tepat, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan akses data diharapkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kepatuhan pegawai terhadap regulasi di bidang keimigrasian. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam pengelolaan informasi dan data secara bertanggung jawab.
M. Yusuf Suhaili





